PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

Peizinan berusaha izin pemanfaatan hutan bukan kayu (IPHHBK) pada areal penggunaan lain Nomor : 500.16/124/DPMPTSP/2026) Berdasarkan Pergub papua nomor 21 tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang dimaksudkan mendorong kemudahan berusaha, yang didukung dengan pemberian pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau serta profesional (pasal 2), maka disampaikan bahwa ubntuk perizinan berusaha IPHHBK (lokasi : APL) yang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya saat ini belum diatur secara spesifik di dalam sistem online single submission (OSS) DAPAT dilakukan secara manual, mulai dari proses permohonan sampai dengan peenrbitan izin. Apabila KBLI atas kegiatan usaha dimaksud telah diakomodir didalam sistem OSS, maka pelaksanaan perizinan berusahanya wajib dilakukan secara online melalui OSS.

Demikian untuk diketahui atas perhatian disampaikan terima kasih

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan 

PTSP Provinsi Papua

 

Herald J. Berhitu, S.Pd., MM



Share :