PEMERINTAH PROVINSI PAPUA GELAR RAPAT UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK BAGI PELAKU USAHA

Jayapura,(29/10/2024) – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ESDM, PM dan PTSP) Provinsi Papua menggelar rapat terkait penyediaan pelayanan perizinan berusaha melalui Sistem Berusaha berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik di Suni Hotel Abepura, Jayapura, yang dihadiri oleh para pelaku usaha.

Rapat ini dibuka oleh Penjabat Gubernur Papua yang diwakili oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, MB Setiyo Wahyudi, SE, MM. Dalam sambutannya, ia menyoroti dinamika perubahan kelembagaan pemerintah yang mempengaruhi proses perizinan.

Menurut Setiyo Wahyudi, perubahan kelembagaan tersebut menyebabkan perizinan yang semula diharapkan lebih mudah justru menjadi kendala. Ia menyatakan pentingnya koordinasi untuk memastikan proses perizinan berjalan dengan baik.

Sistem perizinan berbasis elektronik yang awalnya dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan mempersingkat proses perizinan, kini menjadi sulit dan lambat. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk segera mencari solusi.

Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha agar mereka merasa aman dan nyaman dalam berusaha di Papua. Kepastian ini diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di daerah tersebut.

Kendala lainnya terkait perubahan nomenklatur dari DPMPTSP menjadi Dinas ESDM PM dan PTSP. Hal ini membuat proses perizinan menjadi kurang sinkron dan perlu penyesuaian lebih lanjut.

Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua sudah berupaya mengembalikan nomenklatur yang semula agar proses perizinan dapat terverifikasi dengan lebih baik. Langkah ini diambil untuk memperbaiki pelayanan perizinan yang lebih efisien.

Pemerintah Provinsi Papua masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri RI terkait pengembalian nomenklatur tersebut. Hal ini diharapkan dapat mempercepat solusi dari kendala-kendala dalam proses perizinan yang ada saat ini.*



Editor: Elok P, PTSP Papua


Share :