DPMPTSP PROVINSI PAPUA TERIMA KOORDINASI KEMENTERIAN ATR/BPN TERKAIT PENERBITAN DAN PENGAWASAN KKPR
Jayapura, 21 Mei 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua menerima kunjungan koordinasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor DPMPTSP Provinsi Papua, Kamis (21/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Papua diwakili oleh Plh. pejabat eselon III dan eselon IV yang membidangi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk membahas berbagai aspek terkait layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Koordinasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelaksanaan penerbitan KKPR di daerah, meliputi ketersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), proses penerbitan KKPR pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, serta mekanisme pengawasan terhadap KKPR yang diterbitkan. Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai kesiapan daerah dalam pelaksanaan layanan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, DPMPTSP Provinsi Papua menjelaskan bahwa hingga saat ini belum pernah menerbitkan KKPR. Selain itu, DPMPTSP Provinsi Papua juga belum memiliki SOP dan Standar Pelayanan yang secara khusus mengatur penerbitan KKPR karena layanan tersebut belum pernah dilaksanakan dalam lingkup kewenangan yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, tim Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk pembangunan jalan yang melintasi wilayah kabupaten/kota, memerlukan KKPR sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut memberikan pemahaman tambahan mengenai peran strategis KKPR dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Bagi DPMPTSP Provinsi Papua, masukan tersebut menjadi bahan penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah teknis terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Langkah ini diperlukan guna memastikan kesiapan regulasi, tata kelola, dan dukungan teknis apabila pelaksanaan layanan KKPR menjadi kebutuhan di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, ke depan direncanakan pembentukan tim pengawasan terhadap KKPR yang diterbitkan guna memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. DPMPTSP Provinsi Papua menyambut baik masukan dan arahan yang diberikan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola perizinan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung percepatan investasi dan pembangunan di Provinsi Papua.***