DPMPTSP PROVINSI PAPUA TERIMA KUNJUNGAN TIM PENGAWAS ITJEN KEMENDAGRI TERKAIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Jayapura, 20 Mei 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan perizinan berusaha. Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Provinsi Papua tersebut diisi dengan wawancara langsung kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memperoleh informasi terkait pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Itjen Kemendagri memberikan apresiasi terhadap keterbukaan DPMPTSP Provinsi Papua dalam menyampaikan berbagai informasi terkait mekanisme pelayanan perizinan berusaha. Sejumlah pertanyaan diajukan terkait ketepatan waktu penyelesaian perizinan, penggunaan sistem perizinan, serta upaya yang dilakukan DPMPTSP dalam mendukung tata kelola pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
Petugas PTSP menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan berusaha di Provinsi Papua dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Sementara itu, beberapa layanan nonperizinan berupa rekomendasi teknis yang menjadi persyaratan penerbitan perizinan berusaha masih diproses secara manual oleh perangkat daerah teknis sesuai kewenangan masing-masing. Hal tersebut menunjukkan komitmen DPMPTSP dalam menjalankan pelayanan sesuai regulasi dan sistem yang ditetapkan pemerintah pusat.
Tim Itjen Kemendagri juga menanyakan kemungkinan adanya aplikasi perizinan mandiri yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua. Menanggapi hal tersebut, DPMPTSP menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh pelayanan perizinan berusaha tetap menggunakan sistem OSS dan tidak terdapat aplikasi perizinan mandiri di luar sistem tersebut. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga integrasi data, keseragaman proses pelayanan, serta kepatuhan terhadap kebijakan nasional di bidang perizinan berusaha.
Terkait kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPMPTSP menjelaskan bahwa peran yang dijalankan dilakukan melalui dukungan terhadap implementasi Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 32 Tahun 2024 tentang Fiskal Daerah. Melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan penguatan iklim investasi, DPMPTSP terus berupaya mendorong pertumbuhan investasi yang berdampak pada peningkatan penerimaan daerah dan pembangunan ekonomi di Provinsi Papua.
Selain itu, Tim Itjen Kemendagri juga melakukan penelaahan terhadap sejumlah perizinan berusaha Tahun Anggaran 2025 yang belum berstatus terverifikasi. Berdasarkan hasil penelusuran bersama, diketahui bahwa proses verifikasi persyaratan masih menunggu tindak lanjut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Menindaklanjuti hal tersebut, DPMPTSP Provinsi Papua akan memperkuat koordinasi dengan OPD teknis melalui penyampaian surat resmi guna mempercepat proses verifikasi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen DPMPTSP Provinsi Papua dalam memastikan seluruh proses pelayanan perizinan berjalan tepat waktu, transparan, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat serta pelaku usaha.***