DPMPTSP PROVINSI PAPUA HADIRI RAPAT KOORDINASI VERIFIKASI LAHAN SAWAH DILINDUNGI DI JAYAPURA
Jayapura, 25 April 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Papua di Aula Inspektorat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi dalam rangka percepatan penyampaian dan verifikasi data lahan sawah dilindungi di Provinsi Papua .
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Papua dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Bapperinda, DPMPTSP, serta OPD teknis sektor pertanian dan tata ruang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi.
Dalam forum tersebut, Bapperinda menyajikan materi dan data mengenai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah diidentifikasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi lebih lanjut bersama OPD teknis guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi faktual di lapangan.
Dari sisi DPMPTSP, verifikasi difokuskan pada aspek perizinan, khususnya untuk memastikan apakah terdapat izin usaha yang telah terbit di lokasi calon lahan sawah dilindungi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kegiatan usaha dan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai respons atas belum optimalnya penyampaian data Lahan Sawah Dilindungi di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Papua. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar OPD guna mempercepat proses verifikasi dan penetapan LSD secara komprehensif dan akurat.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui penguatan sistem perizinan yang transparan dan terintegrasi. Kolaborasi antar OPD diharapkan dapat menghasilkan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan daerah.***