DPMPTSP PROVINSI PAPUA BAHAS PERIZINAN AIR PERMUKAAN DALAM RAPAT KOORDINASI DI JAYAPURA
Jayapura, 10/04/2026 – Rapat koordinasi terkait proses perizinan berusaha air permukaan dilaksanakan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua, Jumat, 10 April 2026 dengan melibatkan pemangku kepentingan guna mempercepat pengurusan izin.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian Kepala Bidang Perizinan beserta staf, perwakilan PT PLN, serta PT Air Minum Robongholo sebagai pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air permukaan.
Agenda rapat membahas mekanisme pengajuan perizinan air permukaan yang saat ini dilakukan secara mandiri melalui sistem daring pada laman resmi https://perizinansda.pu.go.id? sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam pembahasan, PT PLN menyampaikan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Balai Wilayah Sungai Papua guna memastikan proses pengajuan perizinan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PT Air Minum Robongholo telah mengajukan permohonan perizinan air permukaan melalui sistem tersebut sebagai langkah awal pemenuhan kewajiban perizinan berusaha sesuai regulasi.
Disampaikan pula bahwa perusahaan yang menggunakan air permukaan dalam kegiatan usahanya umumnya termasuk kategori Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sehingga diwajibkan segera mengurus izin.
Rapat yang dipimpin oleh Plh Kepala Bidang Perizinan menegaskan bahwa pemerintah siap membantu pelaku usaha, khususnya dalam mengatasi kendala pengurusan perizinan melalui sistem OSS agar proses berjalan lancar.***