Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Dukung Visitasi RSUD Biak Numfor Menuju Rumah Sakit Tingkat Madya
Biak, 7 /11/2025 — Dinas ESDM, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DESDMPMPTSP) Provinsi Papua bersama tim lintas sektor melaksanakan visitasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor selama dua hari, 6–7 November 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penilaian persyaratan kenaikan kelas RSUD Biak Numfor dari kelas C menjadi kelas B, atau yang kini disebut Rumah Sakit Tingkat Madya.
Visitasi ini diterima langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, yang menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada tim provinsi untuk melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi dokumen. Pada hari terakhir, Bupati Biak Numfor bersama Ketua DPRD dan para Kepala OPD Kabupaten Biak Numfor turut hadir untuk menutup kegiatan serta memberikan dukungan terhadap tindak lanjut rekomendasi dari tim visitasi.
Tim visitasi terdiri dari unsur Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Kesehatan sebagai koordinator; serta perwakilan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Turut mendampingi pula DPMPTSP, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, DR. Beni Pekei, SH., M.Si selaku Pengarah II tim visitasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
“Kami dari DESDMPMPTSP Provinsi Papua mendukung penuh proses kenaikan kelas RSUD Biak Numfor. Peningkatan status rumah sakit ini bukan sekadar pemenuhan standar, tetapi juga upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, bermutu, dan merata bagi masyarakat Papua,” ujar Beni Pekei.
Lebih lanjut, Beni Pekei menegaskan bahwa keterlibatan DESDMPMPTSP Provinsi Papua dalam kegiatan visitasi ini penting agar seluruh proses penerbitan perizinan berusaha di sektor kesehatan berjalan sesuai dengan persyaratan klasifikasi Rumah Sakit Tipe Madya, sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.***ep_ptsp